Lingkungan hidup, sering disebut
sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan
tak hidup di alam yang
ada di bumi atau
bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang
berlebihan. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup
lingkungan hidup Indonesia
meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berwawasan
Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup. Merujuk pada definisi diatas, maka lingkungan hidup Indonesia
tidak lain merupakan wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua
benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi
alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat
bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala
aspeknya. Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan
hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah wawasan nusantara.
Indonesia
termasuk dalam perjanjian Biodiversitas, perubahan iklim, Desertifikasi,
Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir,
Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis
94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan
Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.
Masalah lingkungan hidup di Indonesia
adalah bahaya alam yaitu banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung
berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah
pariwisata, limbah rumah sakit. Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini:
penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri
dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota
dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan;
kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka
margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang
dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari
negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar
di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia ditetapkan dalam sidang umum PBB tahun 1972
untuk menandai pembukaan Konferensi Lingkungan Hidup di Stockholm. Hari Lingkungan Hidup Sedunia
diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni untuk meningkatkan kesadaran
global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif. Hari Lingkungan Hidup
se-Dunia merupakan instrumen penting yang digunakan PBB untuk meningkatkan
kesadaran tentang lingkungan dan mendorong perhatian dan tindakan politik di
tingkat dunia. Sebagai milik seluruh masyarakat, hari peringatan ini memberi
kesempatan kepada semua orang untuk menjadi bagian aksi global dalam
menyuarakan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang
berkelanjutan serta gaya hidup yang ramah lingkungan. Hari itu adalah hari di
mana Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup manusia dimulai. Konferensi
PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia adalah pada tanggal 5-16 Juni 1972 yang
didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1972.