Protokol Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB Tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah
atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.
Jika sukses diberlakukan, Protokol Kyoto
diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02 °C dan
0,28 °C pada tahun 2050. (sumber: Nature, Oktober 2003)
Nama resmi persetujuan ini adalah Kyoto Protocol to the United
Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto mengenai Konvensi
Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Ia
dinegosiasikan di Kyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai
berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004.
Detil Protokol
Menurut rilis pers dari Program Lingkungan Hidup PBB:
"Protokol Kyoto
adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan
mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990 (namun
yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi
pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya
adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca - karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC - yang dihitung sebagai rata-rata
selama masa lima tahun antara 2008-12. Target nasional berkisar dari
pengurangan 8% untuk Uni Eropa, 7% untuk AS, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia,
dan penambahan yang diizinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk
Islandia."
Protokol Kyoto adalah protokol kepada (UNFCCC,
yang diadopsi pada pertemuan bumi di Rio de Janeiro pada 1992). Semua pihak dalam UNFCCC dapat menanda tangani atau meratifikasi Protokol
Kyoto, sementara pihak luar tidak diperbolehkan. Protokol Kyoto diadopsi pada
sesi ketiga Konferensi Pihak Konvensi UNFCCC pada 1997 di Kyoto, Jepang.
Sebagian besar ketetapan Protokol Kyoto
berlaku terhadap negara-negara maju yang disenaraikan dalam Annex I dalam
UNFCCC.
Status persetujuan
Pada saat pemberlakuan persetujuan pada
Februari 2005, ia telah diratifikasi oleh 141
negara, yang mewakili 61% dari seluruh emisi. Negara-negara tidak perlu menanda
tangani persetujuan tersebut agar dapat meratifikasinya: penanda tanganan
hanyalah aksi simbolis saja. Daftar terbaru para pihak yang telah
meratifikasinya ada di sini.
Menurut syarat-syarat persetujuan
protokol, ia mulai berlaku "pada hari ke-90 setelah tanggal saat di mana
tidak kurang dari 55 Pihak Konvensi, termasuk Pihak-pihak dalam Annex I yang
bertanggung jawab kepada setidaknya 55 persen dari seluruh emisi karbon
dioksida pada 1990 dari Pihak-pihak dalam Annex I, telah memberikan alat
ratifikasi mereka, penerimaan, persetujuan atau pemasukan." Dari kedua
syarat tersebut, bagian "55 pihak" dicapai pada 23 Mei 2005 ketika Islandia meratifikasi. Ratifikasi oleh Rusia pada 18 November 2004 memenuhi syarat "55 persen" dan menyebabkan pesetujuan itu mulai
berlaku pada 16 Februari 2005.
Status terkini para pemerintah
Hingga 3 Desember 2007, 174 negara telah
meratifikasi protokol tersebut, termasuk Kanada, Tiongkok, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia dan 25 negara anggota Uni Eropa, serta Rumanis dan Bulgaria.
Ada dua negara yang telah menanda
tangani namun belum meratifikasi protokol tersebut:
·
Amerika Serikat (tidak
berminat untuk meratifikasi)
·
Kazakstan
Pada awalnya AS, Australia, Italia, Tiongkok, India dan
negara-negara berkembang telah bersatu untuk melawan strategi terhadap adanya kemungkinan
Protokol Kyoto II atau persetujuan lainnya yang bersifat mengekang. Namun pada awal Desember 2007 Australia akhirnya ikut seta meratifikasi
protokol tersebut setelah terjadi pergantian pimpinan di negera tersebut.